Jumat, 12 November 2010

Rangkuman Ekonomi Koperasi BAB 1- BAB 4

BAB 1
KONSEP KOPERASI
            Konsep koperasi terbagi menjadi 2 yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari Negara-negara barat dan Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di Negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
            Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
unsur positif dalam koperasi barat :
Ø      Keinginan indivisual dapat dipuaskan dengan kerjasama anat anggota, dan saling menguntungkan
Ø      Setiap anggota yang berpartisipasi utuk mendpatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
Ø      Hasil berupa surplus/keuntungan
Ø      Keuntungan yang belum di distribusikan akan di masukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
Ø      Promosi kegiatan ekonomi anggota
Ø      Pengembangan usaha koperasi dalam investasi,permodalan, pengembangan SDA, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
Ø      Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Ø      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknil dan metode produksi
Ø      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.



KONSEP KOPERASI SOSIALIS
            Konsep yang menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Peran penting lain dalam koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana koperasi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
            Pengembangan koperasi di Negara berkembang di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat di terima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di Negara tersebut. Dengan  kata lain penerapan pola Top down harus diubah menjadi bottom up approach. Hal ini agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut di kembangkan maka koperasi akan tercipta, tumbuh dan berkembang.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
            Ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3  :
Ø      Lliberalisme / kapitalisme
Ø      Sosialisme
Ø      Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Setiap ideology melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Misalnya ideologi pancasila dan system perekonomian yang termasuk dalam pasal 33 UUD 194 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa aliran koperasi dalam suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan
KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
           Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
Liberialisme / kapitalisme
sistem ekonomi bebas / liberal
Yardstick
Komunisme / sosialisme
sistem ekonomi sosialis
Sosialis
Tidak  termasuk liberialisme dan sosialsme
sistem ekonomi campuran
Persemakmuran (Commonwealth)


Aliran koperasi terbagi 3 menurut Paul Hubert Casselman :
Ø   Aliran Yardstick
Ø   Aliran sosialis
Ø   Aliran persemakmuran (Commonwealth)
Perbedaan aliran koperasi
ALIRAN KOPERASI
PERANAN KOPERASI
HUBUNGAN  DENGAN PEMERINTAH
YARDSTICK
Koperasi berperab sebagai alat pengukur,penyeimbang,penetral, dan pengoreksi dampak negative yang ditimbulkan oleh system ekonomi liberal (kapitalisme)
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral,di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuhnya koperasi di masyarakat
SOSIALIS
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah . koperasi tidak memliki otonomi
PERSEMAKMURAN
(COMMONWEALTH)
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan, koperasi punya otonomi dan pemerintah punya tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di masyarakat.


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
            SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
            Lahir pertama kali di inggris yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Lahir pada masa kapitalisme karena akibat revolusi industri.  Pada tahun 1851 koperasi mendirikan pabrik dan  perumahan bagi anggota – anggotannya. Pada tahun 1852 jumlah koperasi bertambah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibetuk pusat koperasi pembelian dengan nama The cooperative Whole sale society (CSW). Pada tahun 1945 CSW membpunyai 200 pabrik dengan 9000  orang pekerja.
            Pada tahun 1876 sudah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870 membuka di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1883 di bentuk The Women’s Cooperative Guild yaitu memperjuangkan hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga Negara dan konsumen. Pada tahun 1919 didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga tinggi koperasi petama.
            Charles Fourier (1772 – 1837) membentuk fakanteres, yiatu perkumpulan 300 – 400 keluarga yang bersifat komunal. Cita-cita fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalism yang sangat besar pada waktu itu.
            Louis Blanc (1811 – 1880) dalam bukunya Organization Labour menyatakan bahwa persaingan merupakan keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral , kejahatan , krisis industri dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya peru social work –shop ( etelier sociaux).
            Di samping itu di jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Freidrich W. Raiffesen (1818 – 1888) dan Herman Schulze (1808 – 1883) di Denmark dan sebagainya.
            Pada tahun 1896 diadakan kongres koperasi internasional yang pertama dan terbentuklah International Cooperative Alliance (ICA- persekutuan kooperasi Internasional) di London . dengan  tebentuknya ICA maka kooperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOOPERASI DI INDONESIA
            Badan hukum pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Bank simpan pinjam / tabungan dipakai istilah UU No. 14 Tahun  1967 tentang pokok-pokok perbankan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. (bank simpan pinjam para “priyayi” purwokerto.







BAB 2
PENGERTIAN KOPERASI
            Koperasi  “kerja sama”. Koperasi, arti kerja sama bias berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Ø      Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
Ø      Ilmu social. “kerja sama” suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat
Ø      Aspek hukum. “ kerja sama” badan hukum yang mempunyai hak-hak  dan kewajiban-kewajiban.
Ø      Pandangan anthropologi. “kerja sama” salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
DEFINISI ILO
            Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen  yang dikandung koperasi:
Ø      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø      Pengabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
Ø      Ada tujuan ekonomi yang di capai
Ø      Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang di awasi dan di kendalikan secara demokratis
Ø      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

DEFINISI CHANIAGO
            Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberiikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


DEFINISI DOOREN
            P.J.V.Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
DEFINISI HATTA
            Bapak koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Koperasi  adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
DEFINISI MUNKNER
            Koperasi sebagai organisasi tolong- menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong-menolong. Yaitu bertujuan ekonomi , bukan social seperti yang kandung gotong – royong.
DEFINISI UU No. 25 / 1992
            Definisi koperasi menurut UU No. 25 / 1992 yaitu :
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang  / badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Mengandung 5 unsur dalam koperasi Indonesia :
Ø      Koperasi adalah badan usaha
Ø      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan – badan hukum koperasi
Ø      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Ø      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ø      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.

TUJUAN KOPERASI
            Dalam UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan pancasila dan UUD 1945.


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
            Prinsip Munkner ada 12 dan 7 variabel gagasan umum yaitu :
No.
GAGASAN UMUM
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan

1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal berkaitan sosial tidak di bagi
8.      Efisiensi ekonomi dari koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
2.
Demokrasi

3.
Kekuatan modal tidak diutamakan

4.
Ekonomi

5.
Kebebasan
6.
Keadilan
7.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan


PRINSIP ROCHDALE
            Prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai Negara sesuai dengan keadaan koperasi, social-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
Adapan unsur-unsur prinsip Rochdale menurut bentuk aslinya :
Ø      Pengawasan secara demokratis
Ø      Keanggotaan yang terbuka
Ø      Bunga atas modal dibatasi
Ø      Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø      Barang-barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan
Ø      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
Ø      Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN & PRINSIP SCHULZE
NO.
RAIFFEISEN
HERMAN SCHULZE
1.
Swadaya
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan
SHU untuk cadangan dan untuk anggota
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Pengurus bekerja atas dasar imbalan
6.
Usaha hanya kepada anggota
Usaha tidak hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak bukan uang.



PRINSIP ICA
            Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut :
Ø      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat
Ø      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Ø      Modal menerima bunga yang terbatas
Ø      SHU di bagi 3
o       Untuk cadangan
o       Untuk masyarakat
o       Sebagian lagi dibagikan  kembali kepada anggota sesuai jasa masing-masing
Ø      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Ø      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI INDONESIA
            UU No. 12 Tahun 1967
Ø      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Ø      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Ø      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Ø      Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø      Usaha dan pelaksanaanya bersifat terbuka
Ø      Swadaya,swakarta dan swasembada sebagai cermin prinsip percaya diri sendiri.

UU No. 25 Tahun 1992
Ø      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø      Pembagian SHU secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø      Kemandirian
Ø      Pendidikan pengkoperasian
Ø      Kerjasama antar koperasi




BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
      Organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Adapun bentuk –bentuk organisasi yaitu
ORGANISASI MENURUT HANEL
      Organisasi koperasi diartikan sebagai system social ekonomi / sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian suatu orgnaisasi koperasi dapat di tinjau dari beberapa kriteria, yaitu :
KRITERIA
PENGERTIAN
Substansi
Hubungan terhadap lingkungan
Cara kerja
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem sosial
Suatu sistem yang terbuka
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Suatu sistem ekonomi



Memperhatikan kriteria dan pengertian organisasi koperasi di atas, maka sub - sub system organisasi koperasi terdiri dari :
Ø      Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
Ø      Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagi pemasok
Ø      Koperasi sebagai badan usaha yang  melayani anggota koperasi dan masyarakat.

ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE
            Ciri – ciri organisasi koperasi sebagi berikut :
Ø    Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar kepentingan dan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
Ø    Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
Ø    Anggota yg bergabung memanfaatkan koperasi secara bersama-sama.
Ø    Koperasi mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi.
Jika di liaht dari ciri-ciri di atas maka koperasi terdiri dari beberapa pihak yaitu :
Ø      Anggota koperas
Ø      Badan usaha koperasi
Ø      Organisasi koperasi

STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
            Secara umum dapat di urut berdasarkan pangkat organisasi koperasi yaitu :
Ø      Rapat anggota
Ø      Pengurus
Ø      Pengawas
Ø      Pengelola
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Ø      PENGURUS BERTUGAS
o       Mengelola koperasi dan usahanya
o       Mengajukan rancangan recana kerja derta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
o       Menyelenggarakan rapat anggota
o       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
o       Menyelenggarakn pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
o       Memelihara buku daftar anggota dan pengurus





Ø      PENGELOLA BERTUGAS
o       Mereka di angkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.karen itu kedudukannya hanya sebagai pegawai  / karyawan yang di beri kuasa dan wewenang oleh pengurus..
Ø      PENGAWAS BERTUGAS
o       Mereka yang dipilih dari anggota dan di beri mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan lembaga structural organisasi koperasi.

POLA MANAJEMEN
            Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur  manajemen koperasi adalah :
Ø      Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi
Ø      Pengurus dipilih dan di berhentikan oleh rapat anggota
Ø      Pengawas mewakili anggota melakukan pengawasn terhadap kebijakan oleh pengurus
Ø      Pengelola tim manajemen yang di angkat da diberhentikan oleh pengurus.










BAB 4
PENGERTIAN BADAN USAHA
            Badan usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan megorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi / menghasilkan barang-barang / jasa untuk di jual. Ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut yaitu :
Ø      System keuangan /ekonomi
Ø      System teknik
Ø      System organisasi dan personalia
Ø      System informasi

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
            Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia , asset- asset fisik dan nonfisik , informasi dan teknologi. Karena iu koperasi harus menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan usahanya dan organisasinya.
            Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentenag pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dab sekaligus pengguna jasa koperasi. Pengguna jasa (customer). Untuk koperasi primer diindonesia anggotanya hanya minimal 20 orang.  Mereka mempunyai kepentingan yang sama yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.

TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
·      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannnya
·      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
·      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.



MEMAKSIMUMKAN KEUNTUNGAN
            Keuntungan  (P) diperoleh dari penerimaan total (TR) dikurangi biaya total (TC). Atau dengan menggunakan model matematika, di tulis sebagai berikut :
P = TR – TC
Selanjutnya , penerimaan total  (TR) dapat di tulis  sebagai berikut :
TR = Q X P
Dimana Q = Jumlah (quantity), P = harga (Price)
MEMAKSIMUMKAN NILAI PERUSAHAAN
            Menurut teori perusahaan / teori investasi  ,nilai sekarang (net persent value) perusahaan ditulis sebagai berikut :
Nilai Perusahaan           =  TRt – TCt
       (1 + r)
TRt  = Penerimaan total pada tahun t
TCt  = Biaya total pada tahun t
T      = Tahun
R      = Discount factor / discount rate
MEMINIMUMKAN BIAYA
            Menyangkut efisiensi / lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Secara matematis biaya ini dapat ditulis sebagai berikut :
TC =  FC + VC
Di mana : TC = biaya total (total cost)
                 FC = biaya tetap (fixed cost)
                 VC = biaya variable (variable cost)
Biaya total ( TC) ini tergantung dari :
·        Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
·        Harga sumber daya yang digunakan perusahaan
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
            Tujuan perusahaan adalah semata-mata bukan  hanya pada orientasi laba melainkan juga pada orientasi manfaat. Untuk koperasi di Indonesia tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan pada setiap rapat anggota tahunan.
           
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
·        Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
·        Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penggunaan manjemen
·        Tujuan perusahaan untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras

TEORI LABA
            Dalam koperasi laba disebut juga SHU (sisa hasil usaha) , tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil , baja , farmasi, computer ,alat perkantoran ,dan lain-lain. Terdapat perbedaan dalam beberapa teori yaitu :
·        Teori laba menanggung risiko. Menurut teori Ini keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·        Teori laba friksional teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasi dari friksi keseimbangan jangka panjang.
·        Teori laba monopoli teori ini adalah dengan kekuatan monopoli dapat mebatasi outpt dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada perusahaan dalam keadaan persaingan sempurna. Kekuatan monopoli dapat diperoleh melalui :
Ø      Penguasaan penuh atas supplay bahan baku tertentu
Ø      Skala ekonomi
Ø      Kepemilikan hak paten
Ø      Pembatasan dari pemerintah
·        Teori laba inovasi yaitu laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi
·        Teori laba efisiensi manajerial yaitu perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
FUNGSI LABA
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri / perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bai perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Dengan demikian laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu.

KEGIATAN USAHA KOPERASI
            Dalam fungsinya sebagai badan usaha khususnya menyangkut aspek pengkoperasian ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha :
·        Status dan motif anggota koperasi
·        Kegiatan usaha
·        Permodalan koperasi
·        SHU koperasi
·        Manajemen koperasi dan
·        Organisasi koperasi

STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
            Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik  dan sebagai pemakai. Sebagai pemilik kewajiban anggota adalah melakukan investasi / menanam modal dikoperasinya sedangkan sebagai pemakai anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi

KEGIATAN USAHA
            Untuk koperasi di Indonesia , lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25 tahun 1992 pasal 43 yaitu :
·        Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·        Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi
·        Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

PERMODALAN KOPERASI
            Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua instilah ini adalah sebagai berikut :
·        Modal investasi sejumlah uang yang di tanam untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan seperti tanah , mesin, bangunan, peralatan kantor dan lain-lain.
·        Modal kerja sejumlah unag yang di tanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan seperti pengadaan bahan baku , tenaga kerja, pajak, biaya listrik dan lain-lain.

SISA HASIL USAHA KOPERASI
            Pembagian SHU berdasarkan asas keadilan,cara menghitung SHU bagian anggota ditempatkan menjadi bab sendiri. Terdapat koperasi yang SHU –nya yang dibagi rata kepada seluruh anggotanya , ada juga yang hanya dalam pembukuannya saja , ada yang tidak dibagi sama sekali dan banyak kasus lagi.











SOAL
1. Yang termasuk dalam Sub system koperasi adalah…
                                                                                                                                                                                                                                                                             
           A. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
            B. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
            C. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
            D. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
            E. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka
 2. Bentuk organisasi menurut Hanel adalah…..
A. Kumpulan sejumlah Individu dengan tujuan yang sama
B .Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
C. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka
D. Kebijakan umum
E. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

3. Manakah yang tidak termasuk Hirarki tanggung jawab Tugas pengurus…..

A. Mengelola koperasi dan usahanya
B. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
C. Menyelenggarakan Rapat anggota
D. Maintenance daftar anggota dan pengurus
E. Menigkatkan peran koperasi 

4. Dalam koperasi siapakah yang memegang kekuasan tertinggi…..

A. Anggota koperasi
B. Rapat anggota
C. Pengurus
D. Manajer/Pengelola
E. Pengawas

5. Di dalam koperasi pengurus harian Terdiri dari….

A. Sekertaris, Bendahara, Ketua
B. Ketua , Sekertaris , Bendahara
C. Pengurus , Ketua , Sekertaris
D. Pengelola . Bendahara , Ketua
E. Bendahara, Pengelola, Sekertaris
                           
6. Manakah yang tidak termasuk Pola manajemen Pengelola…..

A. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
B. Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita
C. Terdapat pola job description pada setiap unsure dalam koperasi
D. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
E. Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

7. UU 25 Th . 1992 Pasal 39 Yang artinnya adalah….

A. Hubungan dengan pengurus Bersifat kontrak kerja
B. Karyawan / pegawai yang di berikan kuasa & wewenang
C. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
D. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
E. Diangkat & di henikan oleh pengurus

8. Pasal berapakah yang memayungi Badan hukum Koperasi….

A. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 17-20
B. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 14-25
C. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 20-25
D. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 25-30
E. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 21-26

9. Manakah yang tidak termasuk Tugas tanggung jawab pengelola….

A. Membantu memberikan usulan kepada pengurus dlm menyusun perencanaan
B. Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
C. Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
D. Menentukan standart kualifikasi pemilihan dan promosi pegawai
E. Membantu dewan penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus   
     pada khususnya

10. Pasal 32 Ayat 1 UU No 25 tahun 1992 Menyebutkan

A.     Pengurus koperai dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
B. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
C. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
D. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka
E. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama











KUNCI JAWABAN


1.       A

2.       C

3.       E

4.       B

5.       B

6.       B

7.       C

8.       A

9.       E

10.     A








SOAL
11. Badan usaha koperasi Berorientasi pada…..

A. Medefinisikan organisasi
B. Mengkoordinasi keputusan
C. Menyediakan norma
D. Profid oriented & benefit oriented
E. Maximize profit, minimize cost

12. Yang melandaskan koperasi operasional di dasarkan kepada

A. Profit oriented
B. Pelayanan
C. Kesejahteraa.
D. Norma
E. Organisasi

13. UU yang tunduk pada kaidah prinsip ekonomi yang berlaku saat ini adlah

A. UU No. 25 , 1992
B. UU No. 25 , 1993
C. UU No. 25 , 1994
D. UU No. 25 , 1995
E. UU No. 25 , 1996

14. Modal koperasi terdiri atas…..

A. Modal sendiri dan modal pinjaman
B. Owner
C. Customers
D. Anggota
E. User
1 5. Prinsip alokasi  flow permodalan di bagi menjadi dua , yaitu….

A. Permodalan pinjam dan bantuan pogram dari luar negeri
B. Pendekatan modal badan usaha non koperasi
C. Dana jangka pedek dan dana jangka panjang
D. Permodalan pinjam dan bantuan program dari dalam negeri
E. Modal sendiri dan modal pinjaman

16. Memaksimumkan penjualan setelah keuntungan adalah pedapat dari…..

A. William Banmoldb
B. Oliver Williamson
C. Herbert Simon
D. Thomas w
E. Natalie Elarkcson

17. Meximazation of management utility  adalah…..

A. Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keutungan
B. Perjuangan dan usaha keras dari pihak manjemen
C. Pernerapan pemisahan pemilik dan manajemen
D. Kesulitan utama pada pengukuran nilai
E. Landasan operasional di dasarkan pada pelayanan

18. Konsep skematis modal koperasi dari modal kerja & investai akan beralih ke….

A.  SHU
B. Donasi
C. Obligasi
D. Anggota
E. Koperasi
  
19. Dalam perusahaan bisnis mnkah yang tidak termasuk theory of the firm…..

A. Maximize the value of the firm
B. Mendefinisikan organisasi
C. Menyediakan norma
D. Sasaran yang lebih nyata
E. Service at a cost

20. Satisfying Behavior adalah…..

A. Landasan operasional di dasarkan pada pelayanan
B. Perjuangan dan usaha keras dari pihak manjemen untuk memuaskan beberapa tujuan tertentu
C. Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keutungan
D. Pernerapan pemisahan pemilik dan manajemen
E. Kesulitan utama pada pengukuran nilai













KUNCI JAWABAN
11.       D

12.       B

13.       A

14.       E

15.       C

16.       A

17.       C

18.       A

19.       E

20.       B












SOAL
21.Apa arti fungsi sosial dalam koperasi….

a.cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dalam masyarakat
b.cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka sendiri
c.cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka
d.cara berhubungan dengan Tuhan mereka sendiri
e.cara manusia hidup,bekerja,dan bermain dalam masyarakat

22.Apa nama istilah gotong royong dalam bahasa Tapanuli….

a.Pawonda
b.Masohi
c.Marsiurupan
d.Liliuran
e.Subak

23.Pada tahun berapa Arifinial Chaniago mendifinisikan koperasi sebagai perkumpulan yang
  beranggotakan Orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
  anggotanya….

a.1986
b.1966
c.1987
d.1984
e.1992

24. Apa arti fungsi politik dalam koperasi….

a.cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dalam masyarakat
b.cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagai hukum
c.cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka
d.cara berhubungan dengan Tuhan mereka sendiri
e.cara manusia hidup,bekerja,dan bermain dalam masyarakat

25.Yang bukan unsur koperasi Indonesia adalah….

a.koperasi Indonesia adalah badan usaha
b.koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang
c.koperasi Indonesia berazaskan pancasila
d.koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
e.koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi

26.Apa fungsi koperasi Indonesia dalam pasal 4 UU.No.25 tahun 1992,kecuali….

a.memperkokoh tali silahturahmi antar anggota
b.membangun dan mengembangkan potensi para anggota
c.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
d.memperkokoh perekonomian rakyat
e.berusaha untuk mewujudkan perekonomian nasional

27.Prinsip koperasi menurut Schulze adalah ,kecuali….

a.daerah kerja tidak terbatas
b.SHU untuk dibagikan kepada anggota
c.tanggung jawab anggota terbatas
d.usaha hanya kepada anggota
e.pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

28.Yang termasuk prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.12 tahun 1967 adalah….

a.kemandirian
b.kerja sama antar koperasi
c.pengelolaan di lakukan secara demokratis
d.adanya pembatasan bunga atau modal
e.pendidikan perkoperasian

29. Apa nama istilah gotong royong dalam bahasa Sumatra Barat….

a.Pawonda
b.Long Tinolong
c.Marsiurupan
d.Julojulo
e.Mapalus Kobeng

30.Prinsip koperasi menurut siapa yang netral terhadap politik dan agama…

a.Munkner
b.Rochdale
c.ICA
d.Schulze
e.Raiffeisen

















KUNCI JAWABAN
21.  E
22.  C
23.  D
24 .  B
 25.  C
26.   A
27.   D
28.   D
29.   D
30.   B












SOAL
31.Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
   tahun dikurangi biaya.Menurut pasal berapakah pengertian SHU tersebut….

a.pasal 45 ayat 1 UU No.25/1992
b.pasal 44 ayat 1 UU No.25/1992
c.pasal 43 ayat 1 UU No.25/1992
d.pasal 42 ayat 1 UU No.25/1992
e.pasal 41 ayat 1 UU No.25/1992

32.Yang tidak termasuk istilah-istilah informasi dasar SHU adalah….

a. SHU total
b. transaksi anggota
c. partisipasi modal
d. profit
e. omzet usaha

33.Apa yang di maksud dengan SHU total….

a. SHU yang terdapat pada pajak
b. SHU yang terdapat pada laporan laba rugi
c. SHU yang terdapat pada jurnal penutup
d. SHU yang terdapat pada jurnal umum
e. SHU yang terdapat pada simpanan usaha

34.Besarnya pemupukan modal dana cadangan di tetapkan dalam….

a. AD/ART koperasi
b. Rapat anggota
c. undang-undang koperasi
d. prinsip koperasi
e. informasi dasar koperasi

35.Yang dimaksud dengan omzet adalah….

a. total keuntungan
b. total penjualan atau penerimaan
c. total kerugian
d. total persediaan
e. total pendapatan

36.Yang tidak termasuk informasi dasar tidak terkecuali…

a. Jumlah simpanan per anggota
b. Volume usaha per anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha
e. Volume usaha seluruh anggota

37. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka SHU yang akan
    Diterima…

a. semakin besar
b. semakin kecil
c. semakin seimbang
d. semakin rugi
e. semakin sama

38. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya sesuai
    dengan…

a. SHU
b. Omzet
c. AD/ART Koperasi
d. Presentase
e. Simpanan

39. kepanjangan dari JUA adalah…

a. Jaminan Usia Anggota
b. Jumlah Usaha Anggota
c. Jumlah Usia Anggota
d. Jasa Usaha Anggota
e. Jaminan Usaha Anggota

40.Informasi dasar dan prinsip-prinsip pembagian SHU Koperasi masing-masing
      berjumlah…

a. 8 dan 5
b. 8 dan 4
c. 8 dan 3
d. 7 dan 5
e. 7 dan 4










KUNCI  JAWABAN
31.                       A

32.    D

33.    B

34.    B

35.    B

 36.   E

37.    A

38.    C

39.    D

40.    B












Tidak ada komentar:

Posting Komentar