Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro,tabungan,dan deposito.Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan nya.Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat menukar uang,memindahkan uang atau menerima segala macambentuk pembayaran dan setoran.
Menurut Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakatdalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak “
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya akitifitas perbangkan selalu berkaitan dalam bidang keuangan sehingga bebicara mengenai bank tidak lepas dari masalah keuangan. Aktifitas perbangkan yang pertama adalah menghimpun dana dari masnyarakat luas yang dikenal dengan istilah didunia perbangkan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adlah mengumpulakan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanam dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah giro,tabungan,sertifikat deposito dan deposito berjangka.
Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan rangsangan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga,bagi hasil,hadiah,pelayanan atau balas jasa lainya. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan, akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya. Oleh karena itu pihak perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat untuk mananamkan dananya. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali atau dijual kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit(LENDING). Dalam pemberian kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit atau debitur dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dapat berdasarkan bagi hasil atau pernyetaan modal.
Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan maka semakin besar pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan pengaruh besar kecil bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan,cadangan resiko kredit macet,pajak,dan pengaruh lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana atau funding dan menyalurkan dana atau lending, merupakan kegiatan utama perbankan. Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apa bila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, Maka istilah ini dikenal dengan negatif spread.
Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam UU perbankan. Kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama yang lainnya. Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, Serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendirian. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani,apakah masyarakat luas atau masyarakat lokasi tertentu.
Jenis perbankan ditinjau dari berbagai segi antara lain:
1. Dilihat diri segi fungsinya.
Jenis perbankan dari fungsinya terdiri dari:
a. Bank Umum
b. Bank Pembangunan
c. Bank Tabungan
d. Bank Pasar
e. Bank Desa
f. Lumbung Desa
g. Bank Pegawai
h. Dan bank lainnya
Namun setelah keluar UU pokok perbankan no.7 tahun 1992 dan di tegaskan lagi dengan keluarnya Undang-undang RI. No 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dimana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa,Bank Pasar,Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undng-undang no.10 1998 adalah sebagai berikut:
a. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum,dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.Begitu pula operasinya dapat dilakukan seluruh wilayah.Bank umum sering disebut bank komersil.
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara koncensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
2. DiLihat dari segi Kepemilikan
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah :
a. Bank milik pemerintah
Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank milik pemerintah antara lain;
~ bank Negara Indonesia
~ bank rakyat Indonesia
~bank tabungan Negara
Sedangkan bank milik pemerintah daerah pemda terdapat didaerah tingkat 1 dan tingkat II masing- masing propinsi. Sebagai contoh :
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Barat
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa timur
- BPD Sumatra Utara
- BPD Sumatra Selatan
- BPD Sulawesi Selatan
- BPD lainnya.
b. Bank milik Swasta Nasional.
bank bagian ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu juga pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta juga. Contoh bank milik swasta :
- Bank Muamalat
- Bank Central Asia
- Bank Bumi Putra
- Bank Danamon
- Bank Duta
- Bank Lippo
- Bank Nusa Inter nasional
- Bank Niaga
- Bank Universal
- Bank Internasional Indonesia
c. Bank milik koperasi
Kepemilikan saham – saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contohnya :
- Bank Umum Koperasi Indonesia
d. Bank Milik Asing
Jenis bank ini merupakan cabang dari bank yangbada di luar negri, baik milik swasta asing atau milik pemerintah asing.
Contohnya:
- ABN AMRO bank
- Deutsche bank
- Bank of America
- Bank of Tokyo
- Bangkok Bank
- City Bank
- Eropean Asian Bank
- Hongkong Bank
e. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki dimiliki oleh pihak asingdan pihak swasta nasional.Kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.Contoh bank campuran.
- Ing Bank
- Inter pacific Bank
- Sanwa Indonesia Bank
3. Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat maka bank umun dapat dibagi dalam 2 macam.pembagian jenis ini di sebut jg pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk,modal maupun kualitas pelayanan. Oleh karena itu untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan criteria tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
a. Bank devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan,mislnya transfer keluar negeri,inkkaso keluar negeri,travelers cheque,pembukaan dan pembayaran letter of credit dan trasaksi lainnya.persyaratan untuk menjadi bank devisa ini di tenbtukan oleh bank Indonesia.
b. bank non devisa
merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa,sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti hal nnya bank devisa,jadi bank non devisa merupakan kebalikandari pada bank devisa,di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas –batas Negara.
4. Dilihat dari segi cara menentukan harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok yaitu:
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
moyoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini asalah bankyang berorientasi pada prinsip konvensional . Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonia belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan 2 metode yaitu:
1. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pijamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga pinjaman lebih tinggi dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama Negative Spreed, hal ini terjadi di akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara-negara Timur Tengah bank yang berdasarkan Prinsip Syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3. Prinsip jual beli dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5. atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang sewa
dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waiqtina)
Sedangkan penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah juga menentukan biaya sesuai Syariah Islam.
Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank Prinsip Syariah dasar hukumnya adalah Alquran dan sunnah rosul. Bank berdasarkan Prinsip Syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan harga bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah bunga adalah riba.
D. KEGIATAN-KEGIATAN BANK
Seperti tekah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan bank perkreditan rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Adapun kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di Indonesia dewasa ini adalah:
1. Kegiatan-kegiatan Bank Umum
a. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b. Menyalurkan dana kemasyarakat (Lending) dalam bentuk:
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan
c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti:
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Safe Deposit Box
5. Bank Card
6. Bank Notes (Valas)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Cek Wisata (Travellers Cheque)
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Menerima setoran-setoran seperti:
- Pembayaran Pajak
- Pembayaran telepon
- Pembayaran air
- Pembayaran listrik
- Pembayaran uang kuliah
14. Melayani pembayaran-pembayaran seperti:
- Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden
- Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
15. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan menjadi
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perentara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahan pengelola dana (invesment company)
16. dan jasa-jasa lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar