Sabtu, 20 November 2010

ARTIKEL BEBAS KOPERASI

PERANAN  SERIKAT  PEKERJA  GURU DALAM
MEMERANGI  PEKERJA  ANAK

Di Indonesia pada saat ini sedang tumbuh pengakuan perlunya mengatasi masalah pekerja anak, terutama bentuk-bentuknya walaupun Indonesia sudah beberapa puluh tahun terakhir ini telah berhasil meningkatkan akses terhadap pendidikan, akan tetapi, kemiskinan, lemahnya kesadaran akan pentingnya nilai-nilai pendidikan, dan sikap budaya yang tidak memandang penting pendidikan masih mengakibatkan banyak anak menjadi putus sekolah dan mulai memasuki dunia kerja.
Penghapusan  pekerja  anak  merupakan  upaya yang sangat besar , dan merupakan salah satu  tujuan utama dan tujuan jangka panjang ILO. Perkiraan ILO bahwa di seluruh dunia terdapat sekitar 166 juta anak usia 5-14 tahun yang menjadi pekerja anak. survey ketenagakerjaan nasional pada agustus 2007 mencatat sekitar 1.011.919 anak usia 10 – 14 tahun yang bekerja.
ILO menjalin kerjasama  dengan serikat pekerja / buruh memainkan peranan utama selama bertahun-tahun  melalui program inernasional untuk penghapusan pekerja anak (The International Programme on the Elimination of Child Labour/IPEC).  Pengalaman IPEC menunjukan bahwa pengahapusan pekerja anak tidak sesederhana menarik mereka dari tempat kerja. Keterlibatan mitra TRIPARTITE Pemerintah, serikat pekerja / buruh dan pengusaha merupakan hal pnting untuk bersama-sama melakukan aksi penghapusan pekerja anak.
Beberapa peran penting yang dapat dilakukan serikat pekerja / buruh , antara lain
Ø  Melakukan perundingan bersama sebagai bagian dari dialog sosial yang merupakan strategi penting dari serikat pekerja / buruh
Ø  Serikat pekerja/buruh dapat menyebarkan informasi dengan melakuakan kampanye di tingkat nasional, regional maupun internasional.
Ø  Serikat pekerja/buruh dapat melakukan berbagai aksi untuk mempengaruhi hukum  maupun praktik ketenagakerjaan, karena serikat pekerja/buruh merupakan actor utama dalam dunia kerja.
Ø  Serikat pekerja/ buruh berada di posisi stratregis untuk mengawasi dan melaksanakan aksi-aksi pencegahan  pekerja anak.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL MENGENAI PEKERJA ANAK INDONESIA
·         Undang-undang  No. 20 tahun 1999 mengenai Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 mengenai usia minimum untuk bekerja.
·         Undang-undang No. 1 tahun 2000 mengenai Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 mengenai Larangan dan aksi mendesak untuk penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerjaan anak.
·         Undang-undang No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan
·         Undang-undang No. 23 tahun 2003 mengenai pelindungan anak
·         Undang-undang  No. 39 tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (undang-undang pekerja migrant)
·         Undang-undang No. 21 tahun 2007 mengenai penghapusan perdagangan manusia
·         Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. 235 tahun 2003 (KEP.235/MEN/2003) mengenai jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan, keamanan dan moral anak
·         Keputusan presiden No. 59 tahun 2002 mengenai rencana aksi nasional untuk penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerjaan untuk anak (RAN-PBTPA).
                                                                                                                             
Proyek RENGO- IPEC

           RENGO didirikan tahun 1989 merupakan konfederasi serikat pekerja / buruh terbesar di jepang dengan anggota 6,8 juta  , RENGO bekerja dengan semboyan “mempertahankan pekerjaan dan mata pencaharian seluruh pekerja” .
           Dalam rangka menguatkan kapasitas serikat pekerja / buruh untuk memerangi pekerja anak di Indonesia, ILO –IPEC didukung oleh RENGO melaksanakan proyek mobilisasi dan peningkatan kapasitas organisasi buruh dan serikat pekerja di Indonesia.
           Dengan menargetkan para anggota serikat pekerja / buruh di jawa barat , jawa tengah dan jawa timur proyek ini di tujukan untuk berkontribusi terhadap penghapusan pekerja anak, khususnya bentuk-bentuk terburuk di Indonesia.


Untuk mencapai tujuan tersebut  proyek RENGO – IPEC focus pada kegitan sebagai berikut :
A. Peningkatan kapasitas pekerja / buruh dalam memerangi pekerja anak :
1.       Lokakarya pengutan PGRI sebagai serikat pekerja/buruh dan aksi-aksinya  alam memerangi pekerja anak
2.      Lokakarya pengutan aksi serikat pekerja /buruh dalam menghapuskan pekerja anak
3.      Pelatihan untuk pelatih (TOT) SUARAKAN (mendukung Hak-hak Anak melalui Seni dan Media – SCREAM). SUARAKAN Merupakan program menarik yang secara khusus di rancang untuk mendorong kaum muda aktif terlibat dalam kampanye dalam penghapusan pekerja anak.
4.      Pelatihan SUARAKAN di tingkat lokal untuk serikat pekerja/buruh di jawa barat , jawa tengah dan jawa timur.
B.   Pembentukan dan pemeliharaan jejaring dan komunitas pembelajaran dalam penghapusan pekerja anak :
·         Pembentukan dan pemeliharaaan jejaring SUARAKAN
·         Pembentukan dan pemeliharaan jejaring serikat pekerja / buruh dalam penghapusan pekerja anak di tingkat nasional.
C.   Mendukung pelaksanaan rencana aksi serikat pekerja /buruh dalam upaya menghapuskan pekerja anak.di tingkat lokal.

Agar pendidikan dapat memainkan perannya dalam menghapus pekerja anak masalah-masalah dalam sistem pendidikan perlu diatasi. Negara harus membuat upaya besar untuk mengembangkan kebijakan dan program aksi guna menyediakan kualitas pendidikan yang relevan, terjangkau, serta gratis bagi seluruh anak. perbaikan dalam sistem pendidikan harus juga dibarengi dengan kebijakan untuk mengentaskan kemiskinan. Hanya dengan memenuhi kebutuhan keluarga untuk bertahan hidup dan dengan memberikan alternative kepada orang tua agar tidak mengirimkan putra-putri mereka untuk bekerja kita dapat memastikan bahwa anak-anak akan memeperoleh pendidikan dasar.

          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar