Kamis, 19 Mei 2011

PENILAIAN EFISIENSI KINERJA PERBANKAN SYARIAH INDONESIA



BAB  I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan bank syariah merupakan fenomena yang cukup hangat dalam industri perbankan di Indonesia. Perkembangan perbankan syariah era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut, diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Peluang tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulai memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Sebagian bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi syariah dalam institusinya. Sebagian lainnya bahkan berencana untuk mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank syariah. Hal tersebut selanjutnya diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan “Pelatihan Perbankan Syariah” bagi para pejabat Bank Indonesia dari seluruh bagian yang terkait.. Salah satu bank milik pemerintah yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah adalah Bank Syariah Mandiri (BSM). Secara struktural, BSM berasal dari Bank Susila Bhakti sebagai salah satu anak perusahaan lingkup Bank Mandiri (eks Bank Dagang Negara) yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah secara penuh.
Perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pasca reformasi adalah diperkenankannya konversi bank umum konvensional menjadi bank syariah. Hingga  akhir tahun 2005, di Indonesia sudah terdapat: 3 bank umum syariah secara penuh, yaitu Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri, yang merupakan bank devisa. Serta satu bank non devisa, yakni Bank Syariah Mega Indonesia. 16 unit usaha syariah, yaitu terdiri dari 3 bank persero (BNI syariah, BTN Syariah, BRI Syariah), 6 bank devisa (Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, BII Syariah, Bank IFI Syariah, Bank Niaga Syariah, dan Bank Permata Syariah), 7 BPD (BPD Kalsel, BPD Jabar, BPD Aceh, BPD NTB, BPD Riau, Bank DKI, BPD Sumut), dan 1 bank asing, yaitu HSBC Syariah. BPR syariah sebanyak 92 bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar