NPM : 12209636
KELAS : 3EA11
DOSEN : ASHUR HARMADI., SE
1. PENGERTIAN ETIKA
> Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.
Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta
etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Jadi, secara
etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang
biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
PENGERTIAN
MORAL
> Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk
tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang
masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita
membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’
sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti
yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan
kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari
bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa
perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan
orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam
masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat,
artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak
baik.
> ‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis)
mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih
abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral
suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat
moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
2. MACAM- MACAM NORMA
a. Norma Agama
Merupakan norma yang berfungsi sebagai petunjuk dan
pegangan hidup bagi umat manusia yang berasal dari Tuhan yang berisikan
perintah dan larangan. Pelanggaran terhadap norma ini mendapatkan sanksi dosa
dan di masukkan ke dalam neraka ketika di akhirat nanti.
b. Norma Hukum
Adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan
kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan
larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan yang
biasanya dibuat oleh lembaga tertentu. Aturan ini lazimnya tertulis yang
diklasifikasikan dalam berbagai bentuk kitab undang-undang atau tidak tertulis
berupa keputusan hukum pengadilan adat. Karena sebagian besar norma hukum
adalah tertulis maka sanksinya adalah yang paling tegas jika dibandingkan
dengan norma lain dari mulai denda sampai hukuman fisik (penjara atau hukuman
mati).
c. Norma Kesusilaan
Adalah peraturan sosial yang berasal dari hati
nurani yang menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Pada dasarnya norma ini merupakan
norma untuk melaksanakan nilai moral yaitu dalam rangka menghargai harkat dan
martabat orang lain. Sebagai contoh: telanjang di depan umum atau berpakaian
minim.
d. Norma Kesopanan
Adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana
seseorang harus bertingkah laku dalam masyarakat. Sebagai contoh: meludah di
depan orang, menyerobot antrean, membuang sampah sembarangan, dan
lain-lain.
e. Norma Kebiasaan
Adalah sekumpulan peraturan yang dibuat bersama
secara sadar atau tidak menjadi sebuah kebiasaan. Sebagai contoh: menengok
teman yang sakit, melayat, menghadiri undangan pernikahan, dan lain-lain.
Pada perkembangannya, norma-norma sosial yang tumbuh
dan berkembang di dalam suatu masyarakat dapat terbentuk menjadi lembaga
kemasyarakatan jika mengalami beberapa proses yaitu:
- Proses pelembagaan (institutionalization), yaitu norma-norma mulai dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati.
- Proses internalized (internalisasi), yaitu norma-norma sudah mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.
Kedua proses tersebut yang melegalkan norma-norma
tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat. Seperti misalnya aturan pembayaran
pajak tanah bagi pemilik rumah atau lahan yang dilembagakan dalam bentuk
peraturan pemerintah tentang pajak dan dikelola oleh dinas pajak.
3. Teori Etika
a. Etika Teleologi
Dari kata
Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai
dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan
itu.
Dua
aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
* Egoisme
Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya
tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya.
Egoisme ini
baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
* Utilitarianisme
berasal dari
bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja
satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
4. Secara umum Etika dibagi menjadi :
a. Etika Umum
b. Etika Khusus
Etika Umum berbicara mengenai
norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak
secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika,
lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus. Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus. Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
a. Etika Individual
b. Etika Sosial
c. Etika Lingkungan hidup
Etika Individual lebih menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Etika Sosial berbicara mengenai
kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm
interaksinya dg sesamanya. Etika individual dan etika
sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap
dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya
terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara
mengenai hubungan antara manusia baik sbg kelompok dengan lingkungan alam yang
lebih luas dlm totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan
manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan
hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
- cabang dari etika sosial,
sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada
lingkungan)
- Berdiri sendiri, sejauh
menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya
5. Mitos etika moral
Argumen:
v Bisnis adalah suatu
persaingan, sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya
untuk bisa menang
v Aturan yang dipakai dalam
permainan penuh persaingan, berbeda dari aturan yang dikenal dalam
kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial
v Orang bisnis yang mau
mematuhi aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak
menguntungkan
Mitos
bisnis amoral tidak sepenuhnya benar
ü Beberapa perusahaan ternyata
bisa berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu
ü Bisnis adalah bagian
aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap
baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis
ü Harus dibedakan antara
legalitas dan moralitas
6.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
1. Prinsip otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
2.
Prinsip Kejujuran
a. Kejujuran dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b.Kejujuran dalam penawaran barang
dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis
yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah
melahirkan suatu win-win solution
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai
tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan
bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
7.
Kelompok stakeholders
1.
Kelompok primer. Pemilik modal
atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan.
Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
2.
Kelompok sekunder. Pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung,
masyarakat.
8. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
-Pertama, MANFAAT
-Kedua, MANFAAT TERBESAR
- Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI
SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Nilai Positif Etika
Utilitarianisme
• Pertama, Rasionalitas.
• Kedua, Utilitarianisme sangat
menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
• Ketiga, Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarisme
• Pertama, manfaat merupakan
konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg
tidak sedikit
• Kedua, etika utilitarisme tidak
pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dgn akibatnya.
• Ketiga, etika utilitarisme
tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
• Keempat, variabel yg dinilai
tidak semuanya dpt dikualifikasi.
• Kelima, seandainya ketiga kriteria
dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam
menentukan proiritas di antara ketiganya
• Keenam, etika utilitarisme
membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan
mayoritas.
9. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral• Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
• Bebas
dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
• Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Status
Perusahaan Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics,
hlm.153), yaitu:
•
Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya
berdasarkan hukum
•
Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan
Sebesar-besarnya
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
• Biaya Keterlibatan Sosial
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan
Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin
Berubah
• Terbatasnya Sumber Daya Alam
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
• Keuntungan Jangka Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar